REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Agama (PMA) 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim masih menjadi pertanyaan di kalangan Muslim, terutama pengurus masjid. Mereka belum memahami definisi majelis taklim yang dimaksud dalam PMA tersebut sebab masjid pada umumnya rutin menyelenggarakan kajian taklim.
"Majelis taklim dalam definisi yang lebih luasnya adalah tempat belajar, tempat mengaji. Nah, kalau datang ke masjid untuk mengaji, apakah itu majelis taklim? Kalau di dalam masjid itu ada kajian, apakah itu yang dimaksud majelis taklim? Itu yang belum kami pahami secara utuh," kata Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al-Azhar Jakapermai Bekasi, Ahmad Zein Sarnoto, kepada Republika.co.id, Ahad (15/12).
Meski begitu, Zein mengetahui majelis taklim yang dipahami kebanyakan orang adalah kegiatan taklim yang digelar oleh masyarakat di rumah. "Ngumpulin orang terus bikin taklim dan ada ketuanya. Nah, ini mungkin kelembagaan majelis taklim yang selama ini dipahami," ujarnya.
Karena itu, Zein belum bisa memutuskan apakah kajian yang digelar di Masjid Al-Azhar Jakapermai akan didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Dia juga mempertanyakan seperti apa formatnya, sebab kajian tersebut bukan berbentuk lembaga majelis taklim.
"Tapi itu rutin, dan itu bagian dari ubudiyah yang sifatnya pelayanan terhadap masyarakat, nah apakah yang perlu didaftarkan itu materinya atau kelembagaannya, sementara kalau di kami itu bukan kelembagaan," ujarnya.
Zein juga mempertanyakan, kalau memang harus juga ikut mendaftar, apakah DKM Masjid Al-Azhar Jakapermai mesti mengirimkan laporan kepada Kemenag karena di masjid tersebut ada kegiatan taklim. "Jadi apakah masjid harus mendaftar karena ada taklim, yang didaftarkan apanya," ujarnya.
Di Masjid Al-Azhar Jakapermai, kajian taklim diselenggarakan oleh DKM bagian ubudiyah, yang mengatur seluruh kegiatan terkait ibadah di masjid. Mulai dari kegiatan ceramah rutin harian, bulanan, Jumatan, Ramadhan, hingga perayaan Idul Fitri.
Kegiatan pengajian di masjid tersebut, di antaranya adalah pengajian atau kultum Zuhur pada Senin sampai Kamis, dan kajian usai Maghrib Senin sampai Kamis. Sementara pada Sabtu, ada kajian Subuh dan di waktu Dhuha. Sedangkan pada Ahad, ada kajian bulanan yang digelar rutin pada pekan pertama dan ketiga.