REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pembiayaan infrastruktur kerakyatan di wilayah perkotaan melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kementerian PUPR terus mempermudah investasi, bukan sekadar mendukung investasi tetapi tujuannya untuk lapangan kerja.
"Lima tahun ke depan dengan KPBU bukan hanya menarik investasinya saja, tetapi kita bisa lebih banyak membuka lapangan kerja," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi yang di terima di Jakarta, Ahad (15/12).
Untuk pembangunan infrastruktur kerakyatan di wilayah perkotaan atau urban, Kementerian PUPR mendorong pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Salah satu contohnya pada pembangunan infrastruktur penyediaan air pada Bendungan Karian dan Sindangheula yang dibangun Kementerian PUPR.
Sedangkan pembangunan infrastruktur kerakyatan di wilayah-wilayah dengan tingkat perekonomian yang masih rendah (pinggiran, rural dan tertinggal), pembiayaannya diprioritaskan menggunakan government direct spending atau APBN.
"APBN hanya instrumen, sementara yang membuka lapangan kerja para pelaku usaha,” ujar Basuki.
Menurut Basuki, pada 2020, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,92 triliun, belum termasuk investasi yang bergulir untuk proyek pembangunan jalan tol dan proyek KPBU lainnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak mungkin semua infrastruktur dibiayai APBN. Pemerintah menawarkan model pembiayaan kreatif, baik investing seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), lalu juga Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA).
Oleh karena itu ekosistem investasi di seluruh sektor infrastruktur harus segera diperbaiki sehingga memiliki daya tarik dan daya saing investasi yang semakin baik.