Senin 16 Dec 2019 09:14 WIB

Riau Peroleh Rp 109 M dari Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Dana ini diperoleh Riau dari pembebasan 95.655 wajib pajak.

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 109,28 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 109,28 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 109,28 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau. Dana ini diperoleh dari pembebasan 95.655 wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana di Pekanbaru mengatakan program insentif yang akrab disebut pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung sejak 15 Oktober hingga 14 Desember 2019. Selama pelaksanaan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut, total ada 95.655 wajib pajak yang telah dibebaskan denda PKB/BBNKB. Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 70.699 unit dan roda empat atau lebih sebanyak 24.956 unit

Baca Juga

Pada pelaksanaan hari terakhir pada Sabtu (14/12), sebanyak 5.471 wajib pajak memperoleh insentif penghapusan denda. Pokok pajak yang didapat pada hari tersebut adalah sebesar Rp 9,377 miliar.

"Selama dua bulan pelaksanaan program tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperoleh pemasukan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp 109,280 miliar, sedangkan untuk denda yang dihapuskan sebesar Rp 39,157 miliar," kata Indra.

Mayoritas wajib pajak yang telah memperoleh penghapusan denda dilayani oleh Kantor Samsat di wilayah Pekanbaru sebanyak 38.018 unit. Kontribusi pendapatan sebesar Rp 56,642 miliar.

Selain itu, Samsat wilayah Kampar ada 7.998 unit dengan kontribusi sebesar Rp 8,345 miliar. Samsat di wilayah Bengkalis melayani 6.802 unit dan telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp 6,509 miliar.

Indra mengatakan realisasi pemutihan pajak pada tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya berlangsung sekitar satu bulan. Sebagai pembanding, program serupa pada 2018 mencatatkan pendapatan daerah sekitar Rp 47 miliar, dan menghapuskan denda Rp 20 miliar dengan masa pelaksanaan 34 hari kerja.

Ia mengatakan realisasi PKB Riau pada 2019 sudah melampauai target yang dipatok pemerintah daerah. "Total realisasi Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 1,080 triliun, yang artinya telah melampai target tahun 2019 sebesar Rp 1,062 triliun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement