Senin 16 Dec 2019 11:50 WIB

Korban Penggusuran Tamansari Bandung Bertahan di Masjid

Sekitar 40 orang korban penggusuran Tamansari Bandung berada di Masjid Al-Islam.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Sebagian warga yang menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung melakukan konferensi pers, Senin (16/12).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Sebagian warga yang menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung melakukan konferensi pers, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebagian warga yang menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung masih tetap bertahan tinggal di masjid yang berada di sekitar area pembongkaran. Mereka yang bertahan sejak Kamis (12/12) adalah warga yang bangunan rumahnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

"Sekarang yang bertahan di masjid ada sekitar 40 orang atau 11 kepala keluarga (KK). Sebagiannya lagi tinggal di rumah keluarga atau saudaranya," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari, Eva saat ditemui di Masjid Al-Islam, Senin (16/12).

Baca Juga

Menurutnya, para warga akan bertahan tinggal di masjid hingga kondisi psikologis  mereka sudah membaik dan pulih pasca-pembongkaran. Selain itu, barang-barang milik warga diupayakan disimpan ditempat yang lebih aman.

"Belum tahu sampai kapan di masjid," katanya. Menurutnya, sambil melakukan pemulihan akibat trauma, pihaknya menunggu hasil putusan PTUN pada Kamis (19/12) mendatang tentang gugatan izin lingkungan rumah deret. 

Terkait tawaran uang kontrakan, Eva menegaskan warga menolak apa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia mempertanyakan tawaran yang disampaikan setelah dilakukan pembongkaran. "Apakah pantas tawaran setelah dirobohkan, kami akan menggugat," katanya.

Kuasa Hukum Warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan psikologis warga pasca-pembongkaran bangunan oleh Satpol PP. Ia pun masih menunggu aspirasi dari warga apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Kami mungkin akan menunggu dari warga, warga mempunyai hak menuntut secara hukum. Kalau sudah siap akan langsung melakukan upaya lain," ungkapnya.

Sambil menunggu keputusan PTUN pada Kamis (19/12), menurutnya pihaknya sudah menyiapkan strategi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga. Terkait barang milik warga yang hilang dan kekerasan yang menimpa warga saat pembongkaran, Rifki mengaku warga berhak memberikan upaya hukum balik. Namun, kapan akan dilakukan bergantung kepada warga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement