REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabarharkam Polri, Komjen Firli Bahuri tidak banyak berkomentar saat ditanya kesiapannya jelang dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Komjen Firli hari ini dilantik sebagai analis kebijakan utama Kabarharkam Polri.
"Pelantikan masih lama, tanggal 20 (Desember). Itu pekerjaan mengabdi pada bangsa dan negara," kata Firli usai menjalani serah terima jabatan perwira tinggi Polri di Kantor Bareskrim Polri, Senin (16/12).
Dalam upacara serah terima jabatan itu, Firli Bahuri dilantik menjadi Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri, mengingat tidak lama lagi dia diangkat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah KPK. Dimutasinya Firli dari jabatan Kabaharkam Polri mengacu kepada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut menyatakan anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, namun cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Dengan demikian tidak terjadi rangkap jabatan. Sementara mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dilantik menjadi Kabaharkam Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli.
Selain Komjen Firli, Kapolri Jenderal Idham Azis melantik Irjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Selain melantik Kabareskrim baru, Kapolri juga memimpin serah terima jabatan (Sertijab) 13 perwira di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Irjen Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dilantik menjadi Kabareskrim yang semula kosong setelah Idham Azis menjadi Kapolri.