Senin 16 Dec 2019 12:31 WIB

Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah

Kivlan Zen menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Pengacara mengatakan, Kivlan Zen telah menjadi tahanan rumah.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Pengacara mengatakan, Kivlan Zen telah menjadi tahanan rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan, kliennya telah menjadi tahanan rumah. Tonin menyebut, Kivlan Zen menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 lalu. 

"(Kivlan Zen) tahanan rumah, (sejak) minggu lalu, senyap," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (16/12).

Baca Juga

Berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa menyatakan status pembantaran terhadap Kivlan Zen. Kivlan pun sempat diketahui dibantarkan karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

"Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status tahanan rumah tahanan (rutan) negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019," tulis surat penetapan tersebut.

Selain menetapkan Kivlan sebagai tahanan rumah, mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga mendapatkan izin untuk melakukan program fisioterapi sebanyak dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis, dengan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat penetapan itu ditandatangi oleh majelis hakim Hariono pada 11 Desember 2019.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ia masih akan mengecek terlebih dahulu terkait informasi tersebut. "Saya cek dulu ya," ujar Yusri.

Untuk diketahui, sejak 11 September 2019, Kivlan diketahui telah dipindahkan dari rutan Pomdam Jaya ke rutan Polda Metro Jaya. Hal itu tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani Majelis Hakim Ketua kasus Kivlan, Hariono pada 11 September.

Dalam surat penetapan itu, Kivlan dipindahkan berdasarkan surat permohonan pemindahaan penahanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan itu dilakukan setelah Komandan Pomdam Jaya memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahan Kivlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kivlan sedang menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement