REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak 199 anak hasil pernikahan pasangan campuran Indonesia dan China masih terdaftar memiliki kewarganegaraan ganda. Keterangan itu disampaikan Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias.
"Tadi saya lihat di KBRI sini ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda. Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan," katanya di Beijing, Ahad (15/12) malam.
Indonesia dan China sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal. Dengan demikian anak dari pasangan suami istri yang berasal dari dua negara berbeda tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.
"Syaratnya mudah karena kami punya aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik). Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing.
Kartiko juga berharap peristiwa di Taiwan yang menimpa puluhan anak hasil perkawinan campuran tidak terjadi di China daratan. "Di Taiwan itu ada 52 anak hasil perkawinan campuran yang kini ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat. Mereka itu korban ketidakharmonisan orang tuanya," tuturnya.
Demikian pula dengan di Singapura. Menurut Kartiko, sekarang ini banyak anak hasil perkawinan campuran yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia.
"Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia," jelas Kartiko.
Sosialisasi tersebut mendapat tanggapan serius berupa pertanyaan dari beberapa warga negara Indonesia di Beijing. Termasuk kalangan pelajar, pekerja, dan ibu rumah tangga yang bersuamikan warga negara asing.
Demikian pula dengan WNI yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, menurut Kartiko, prosesnya sangat mudah selama semua persyaratan terpenuhi. Namun dia meminta para pemohon harus memastikan terlebih dulu pemerintah negara lain yang menjadi tujuan pindah kewarganegaraan bersedia menerima permohonan.
"Ada satu kasus terjadi di Taiwan. Presiden kita sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan kewarganegaraan sesuai permohonan. Tapi pemohon justru ditolak pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Taiwan," katanya.