REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi keuangan kepala daerah yang menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Puan meminta agar sebaiknya PPATK tidak langsung menyampaikannya ke publik.
"Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan, jadi sampaikan ke penegak hukum," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Ia menyarankan agar PPATK melaporkan temuan yang ada ke aparat penegak hukum. Hal itu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. "Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus, tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya PPATK mengaku sudah melaporkan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kasino di luar negeri oleh kepala daerah kepada pihak terkait. Temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat melakukan pencegahan untuk kasus serupa, bukan sengaja untuk membuat gaduh.
"Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku," ujar Kepala PPATK, Kiagus Kiagus Ahmad Badaruddin, melalui sambungan telepon, Senin (16/12).