REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Untuk kali pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggelar acara nikah massal bagi pasangan miskin dan penyandang disabilitas yang ada di daerahnya.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, M Risun mengatakan, acara nikah massal nikah massal ini memang menyasar pasangan kurang mampu dan penyandang disabilitas. Ketidakmampuan secara ekonomi acap kali menjadikan pasangan tersebut akhirnya kumpul kebo karena tidak mampu mengurus administrasi pernikahan yang sah sesuai ketentuan perundang undangan.
Dari 50 pasang pengantin yang mengikuti acara, terdapat satu pasang pengantin penyandang disabilitas. Ada pula pasangan yang kesulitan administrasi kependudukan agar dapat menikah secara sah sesuai hukum negara.
"Dengan telah menikah secara resmi dan mendapat buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut, maka hak-hak sipil anak mereka nanti dapat terjamin. Ini yang sangat penting,” ungkap M Risun, Senin (16/12).
Kasubag Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bagian Kesra, Widi Winarti menambahkan, sebagai penyelenggara Bagian Kesra Setda Kabupaten Semarang menjalin kerja sama KUA di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang, Dispendukcapil dan Dinas Sosial.
Tujuannya agar dapat menjaring pasangan kurang mampu, difabel maupun yang baru nikah siri atau kumpul kebo untuk mengikuti acara ini. Ternyata sambutan masyarakat ternyata sangat bagus. “Bahkan kami harus menolak karena kuota yang disediakan memang terbatas,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Pemkab Semarang juga memberikan bantuan kepada masing- masing pasangan. “Antara lain berupa seperangkat alat shalat, mas kawin, biaya transport pendamping, biaya nikah dan rias serta pakaian pengantin,” tambah Widi.