REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Jelambar, Jakarta Barat Agung Tri Atmojo dibebastugaskan dari jabatannya setelah terindikasi melakukan kesalahan ketidakpatutan terkait video berisi sejumlah pegawai honorer K2 harus masuk got dalam sebuah "tes lapangan". Tim inspektorat menilai ada indikasi kuat dalam kasus pegawai honorer masuk got tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi dalam saluran penghubung (PHB)," kata Ketua Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi di Balai Kota, Senin (16/12).
Michael mengatakan sejak informasi video itu tersebar pihaknya langsung turun ke lapangan pada 10 Desember melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lurah, maupun panitia seleksi dan anggota Pekerja, Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang menjalani tes.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi tersebut terindikasi kuat adanya pelanggaran dilakukan Lurah Jelambar dalam hal ketidakpatutan.
Terkait pelanggaran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan saksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin pegawai negeri sipil.
Pemberian sanksi tersebut akan dilakukan langsung oleh atasan lurah dalam hal ini camat. Sebelum menentukan sanksi yang diberikan, Lurah Jelambar dibebastugaskan terhitung mulai Senin ini.
"Dari BKD sesuai dengan aturan PP 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS apabila melanggar ketentuan yang berlaku sebagai PNS, apalagi pejabat di lingkungan pemerintah," kata Chaidir.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail menambahkan, dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat memberikan saran kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi.
"Wali kota diinstruksikan untuk memeriksa lebih lanjut dalam rangka penjatuhan disiplin PNS," kata Michail.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 yang berhak memberikan sanksi adalah atasan langsung lurah yakni camat.
"Yang penting kita perintahkan camat untuk segera melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin terhadap Lurah Jelambardan panitia terkait dalam rekrutmen tersebut," kata Rustam.
Di media sosial beredar sebuah video dari Instagram @kabarjakarta1 dengan deskripsi kegiatan pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang masuk ke got di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam video dideskripsikan juga bahwa kegiatan tersebut direkam di sebuah got di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Deskripsi tersebut menyebutkan sejumlah orang yang menceburkan diri ke got adalah mereka yang sedang proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Puluhan orang yang ada di dalam got saling memegang bahu, bergantian baik pria maupun wanita. Sedangkan di atas got, terlihat beberapa orang berpakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) mengawasi mereka.
Mereka tertawa saat menjalani kegiatan tersebut, kendati ketinggian air di atas satu meter dan berwarna hitam.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia DKI Jakarta Nur Baitih menganggap video kegiatan "tes lapangan" Kelurahan Jelambar tersebut sangat tidak manusiawi.
Pihaknya mendapat laporan dari honorer K2 Kelurahan Jelambar, "tes lapangan" untuk rerata Jakarta Barat terdapat tes dengan kegiatan serupa di video tersebut.