Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kiri) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Salah satu terdakwa kasus makar Arina mendapat ciuman dari kerabatnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) menyapa pendukungnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dakwaan kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora, Senin (16/12/2019).
Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta.
sumber : Antara
Advertisement