REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dakwaan kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora, Senin (16/12/2019).
Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta.