REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, konflik yang terjadi di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, pasti diselidiki lebih lanjut. Menurutnya, siapa pun tidak boleh melanggar hukum.
"Nanti diselidiki. Siapa pun tidak boleh melanggar hukum. Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum. Jadi itu nanti diselidiki," ungkap Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Mahfud mengaku sudah mengetahui kronologi kejadian yang terjadi pekan lalu itu. Ia menekankan, siapa pun harus taat terhadap hukum yang berlaku. Untuk itu, proses penyelidikan akan dilakukan.
"Saya sih sudah tahu kronologinya. Pokoknya siap apun harus taat hukum. Jadi masih akan diselidiki," jelasnya.
Di samping itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan personelnya terkait dugaan kekerasan kepada warga saat penggusuran rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
“Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan, ada 25 personel Polrestabes diperiksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Iqbal menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan. Propam Polri pun kata dia, telah diturunkan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan personelnya.
“(Diperiksa) untuk mengetahui sejauh mana proses SOP sudah dilakukan, apakah ada dugaan pelanggaran dan lain-lain. Propam sudah turun nanti kita sampaikan (hasilnya),” kata Iqbal.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menambahkan, anggota yang diperiksa terkait dugaan kekerasan saat penggusuran Tamansari sebanyak 25 orang. Sebanyak 25 orang tersebut seluruhnya merupakan anggota Polrestabes Bandung.