REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 4.763 pelamar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Berkas pelamar CPNS yang mendaftar ke Pemprov Jateng sejumlah 53.908 pelamar dan telah diverifikasi seluruhnya oleh para verifikator, hasilnya sebanyak 49.145 pelamar memenuhi syarat dan 4.763 pelamar tidak memenuhi syarat," kata Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie di Semarang, Senin (16/12).
Ia menjelaskan keputusan itu berdasarkan verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi pengadaan CPNS Pemprov Jateng 2019 pada 14 November 2019 sampai 15 Desember 2019.
Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah.
Ia menyebutkan keterangan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masingâ€masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kepada peserta seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah, dapat mangajukan sanggahan selama tiga hari pada tanggal 16-18 Desember 2019 melalui akun masingâ€masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
"Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 akan mulai pada tanggal 16-25 Desember 2019 menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 26 Desember 2019 di laman https://bkd.jatengprov.go.id," ujarnya.