REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat kepolisian mengamankan seorang warga berinisial RT (57) pada Senin (16/12) yang menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. RT menanam 21 batang pohon ganja pada 21 pot di rumahnya di Kompleks Trinity Kavling, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku menanam ganja karena mendapat informasi bisa mengobati penyakit kanker.
RT menanam tiap tiga batang pohon ganja berukuran tinggi lima sentimeter hingga 130 sentimeter dalam satu pot. Ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya tiga bulan silam. Saat ini, pelaku tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi termasuk menyita barang bukti.
"Kita menyita 21 batang tanaman ganja yang sudah besar hingga mencapai 130 sentimeter dan masih ada yang kecil," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana, Senin (16/12).
Menurutnya, pelaku memiliki keahlian menanam ganja dengan terlebih dahulu belajar sendiri. Yoris mengungkapkan pelaku mendapatkan informasi jika ganja bisa menyembuhkan penyakit kanker. Pihaknya akan memastikan apakah pelaku pemakai atau tidak.
Kapolres mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine untuk menindaklanjuti temuan ganja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
RT mengaku tidak mengetahui jika menanam ganja dilarang. Sebab larangan ganja yang ia ketahui jika memakai atau menjual ganja. Menurut RT, ia menanam ganja untuk pengobatan. "Ada teman ibu saya meninggal, pas atasi kanker dia dikasih Cannabid Oil (minyak ganja), jadi saya mikirnya ke situ (tanam ganja)," ungkapnya.