REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 ditolak Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Pasalnya, kebijakan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu mengubah jarak antara pasar tradisional dengan retail modern.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono ketika mengunjungi Pasar Induk Rau, Serang, Banten pada Senin (16/12). Pernyataannya merujuk pada kebijakan pemerintah terkait syarat pendirian ritel modern. Persyaratan pendirian ritel modern yang sebelumnya ditetapkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"APPSI ingin lingkungan usaha Pedagang pasar tidak terganggu dengan keberadaan retail modern yang keberadaannya sangat dekat dengan lokasi pasar tradisional," ungkap Ferry.
Terkait hal tersebut, Ferry menegaskan pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sehingga penetapan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern tidak merugikan para pedagang.
"Dalam waktu dekat APPSI ingin mengadukan masalah ini kepada Komisi VI DPR RI," kata Ferry.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengungkapkan APPSI Banten akan mengembangkan bisnis pengadaan barang, antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng.
"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.
APPSI dan Inkoppas lanjutnya akan menjadi mitra pemerintah. Sebab pasar ditegaskannya merupakan benteng perekonomian nasional.
"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya, karena sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tutupnya.