Senin 16 Dec 2019 22:02 WIB

Polres Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Polres Medan bongkar sindikat perdagangan manusia dan menangkap tiga tersangka

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: UsAFE
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) di kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni Nurbetti alias Bebi (40) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Rudi Syahril Lubis (41) warga Kabupaten Asahan, dan Joni Markus (37) warga Kecamatan Dumai Kota Provinsi Riau. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan sebanyak empat perempuan menjadi korban mereka.

Baca Juga

Keempat korban yakni EM, FS, FF dan RF. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi tanggal 23 November 2019 atas nama Rudianto Manurung. "Pelapor mengatakan bahwa anaknya yang berinisial EM sudah sebulan tidak berada di rumah. Namun kami mencurigai adanya tindak kejahatan," kata Dadang dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Senin (16/12).

Dari hasil laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka dan korban berada di kota Dumai. "Kita kejar ke Dumai, ternyata mereka sudah kembali ke Medan," ujarnya.

Kemudian pada Sabtu, tim mendapat informasi bahwa korban berada di stasiun bus Bintang Utara Jalan Sisingamangaraja Medan. Tim bergerak cepat dan menemukan tersangka Bebi bersama keempat korban tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, tim menemukan tersangka Rudi dan Joni.

Dari hasil interogasi, tersangka Nurbetti mengaku berperan sebagai perekrut dan  tersangka Rudi sebagai pengurus administrasi. Sedangkan tersangka Joni sebagai pengurus fasilitas.

Para korban akan dikirim ke Malaysia dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. Ternyata dalam pelaksanaannya, korban akan dipekerjakan di spa plus-plus. "Dalam sepuluh hari korban akan mendapatkan Rp 21 juta. Sedangkan jika bersedia kawin kontrak per tiga bulan korban dapat Rp 80 juta," ujar Dadang.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 83 Jo 76 F UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement