Senin 16 Dec 2019 22:19 WIB

Syarif dan Saut Pamitan Usai Umumkan Tersangka

Masa jabatanSyarif dan saut akan berakhir pada 21 Desember 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang berpamitan kepada awak media usai konferensi pers terkait pengumuman hasil pengembangan dua perkara. Untuk diketahui, masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Desember 2019.

"Saya dengan Pak Saut mengucapkan mohon maaf lahir batin juga kepada teman-teman semuanya, karena kayaknya ini konferensi pers terakhir bagi kami dalam mengumumkan tersangka," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga

Namun, Saut yang juga menemani Syarif tiba-tiba menimpali "tahu-tahu besok ada OTT" (operasi tangkap tangan). "Kecuali ada yang spesial (OTT) tetapi kelihatannya ini adalah konferensi pers terakhir yang kami umumkan mohon maaf lahir batin dan terima kasih atas kerja teman-teman semuanya dalam mengawal Indonesia agar lebih baik ke depan," ucap Syarif.

Sebelumnya, Syarif telah mengumumkan hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011. Ada pun pengadaan yang dimaksud, yakni peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2011.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Dalam kesempatan sama, Saut juga menyampaikan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement