REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Rencananya, Melalui dinas kesehatan (dinkes), seluruh puskesmas di Kota Depok akan memberikan pelayanan konseling berhenti merokok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Dinkes) Kota Depok, May Haryanti mengatakan, pihaknya telah memberikan pelatihan kepada 35 petugas di seluruh puskesmas di Kota Depok.
"Pelatihan yang diberikan terkait bahaya rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok," ujar May di Balai Kota Depok, Senin (16/12).
May mengutarakan, pelatihan dilakukan sebagai bekal konseling di puskesmas agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya merokok. "Jadwal konseling di masing-masing puskesmas berbeda-beda. Tentu disesuaikan dengan program pelayanan di puskesmas tersebut," terangnya.
Menurut May, nantinya konseling yang diberikan tersebut tidak hanya untuk perokok yang ingin berhenti merokok. Tetapi juga kepada masyarakat yang membutuhkan informasi seputar bahaya rokok.
"Siapa pun boleh mengakses pelayanan ini sebagai bentuk dukungan KTR di Kota Depok. Kami berharap dengan adanya konselor di puskesmas, warga lebih mudah mendapatkan informasi terkait bahaya rokok. Dengan begitu, dapat membantu masyarakat dalam upaya untuk berhenti merokok," pungkas May.