Selasa 17 Dec 2019 04:56 WIB

Dukun Palsu Ngaku Bisa Gandakan Rp 204 Juta Jadi Rp 3,3 M

Dukun palsu ditangkap petugas Polrestabes Bandung usai menipu korbannya Rp 900 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Dukun palsu ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang. Ilustrasi rupiah.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Dukun palsu ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang. Ilustrasi rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Jajaran Polrestabes Bandung meringkus seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. Pelaku yang bernama Kiki Yanwar (24 tahun) menipu korbannya, Enjang Saepudin, dengan mengaku bisa menggandakan Rp 204 juta menjadi Rp 33 miliar. Kiki bahkan menipu Enjang hingga hampir Rp 1 miliar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan, dana Rp 204 juta oleh pelaku digunakan membeli dupa Rp 20 juta, minyak dan madat Rp 184 juta. Pada Oktober hingga November, pelaku kembali meminta uang dana operasional Rp 228 juta.

Seiring waktu, pelaku sempat menyerahkan uang hasil penggandaan senilai Rp 131.850.000 dan enam buah emas batangan kepada korban. Namun mengetahui uang dan emas tersebut palsu, korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Atas kejadian ini ES dirugikan oleh pelaku sebesar Rp 900 juta," katanya, Senin (16/12).

Awalnya dukun palsu yang juga warga Bandung itu mengaku bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Kombes Irman Sugema mengatakan korban menceritakan permasalahan rumah tangganya kepada pelaku termasuk keinginannya agar istrinya tidak menuntut harta gono gini. Dari sana katanya, pelaku mengaku bisa melaksanakan keinginan korban.

"Korban diminta melaksanakan ritual dengan syarat (memberikan) sejumlah uang," ujarnya. Sejak kesepakatan itu, ia mengungkapkan pelaku telah meminta uang kepada korban sebanyak Rp 468 juta periode Juli-September 2019.

Dengan dana tersebut, menurutnya pelaku mengaku telah membelikan madat sebesar Rp 44 juta, minyak sebesar Rp 100 juta, Rp 84 juta serta Rp 100 juta. Kemudian dana sebesar Rp 140 juta untuk membeli mobil yang digunakan berziarah ke sejumlah makam.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement