Selasa 17 Dec 2019 02:06 WIB

PN Majalengka Gelar Sidang Kasus Penembakan Anak Bupati

Kuasa hukum Irfan Nur Alam mengatakan kliennya tidak pernah menodongkan senjata api.

Senjata api (senpi)/ilustrasi
Senjata api (senpi)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menggelar sidang perdana insiden yang menyeret anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, pada Senin (16/12). Sidang dipimpin oleh Eti Koerniati dengan agenda pembacaan keterangan saksi dan pemaparan fakta-fakta persidangan.

Dalam dakwaannya, Irfan berserta dua rekannya, dianggap melakukan kekerasan terhadap saksi korban Panji Pamungkasandi. Atas Perbuatannya, terdakwa diduga melakukan  tindak pidana pengroyokan atau tindak pidana karena kelapaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.

Baca Juga

Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengatakan kliennya tidak pernah menodongkan senjata api kepada saksi korban. Ia juga menegaskan, kliennya tidak punya masalah utang piutang dengan saksi korban.

"Klien kami telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Majalengka dalam agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri majalengka, berdasarkan dakwaan dimaksud klien kami, Irfan Nur Alam tidak pernah mempunyai hutang kepada saudara Panji, dan klien kami tidak pernah menondongkan Senjata Api (Senpi) ke saudara Panji, sebagaimana pemberitaan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kristiawanto mengatakan, yang sebenarnya terjadi adalah perebutan senjata api antara kliennya dengan Panji. "Jadi sekali lagi bukan penodongan, itu yang muncul dalam dakwaan," tegasnya.

Kristiawanto melanjutkan, kliennya juga tidak punya masalah utang dengan korban. Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban bersama rekan-rekannya datang ke Majalengka untuk menyelesaikan masalah utang piutang. "Ternyata salah alamat, sebab yang dicari adalah saudara Andi Salim, yang merupakan teman Irfan Nur Alam, jadi bukan klien kami," ucapnya.

Kristiawanto juga menjelaskan, senjata api yang dimiliki kliennya juga punya izin resmi. Sementara terkait penodongan senjata api ke korban, seperti yang sebelumnya diberitakan, Kristiawanto menjelaskan awalnya kliennya bermaksud untuk menegahi masalah antara rekannya dengan korban. Namun, kemudian terjadi perebutan senjata api, hingga Irfan melepaskan tembakan.

"Senpi milik klien kami dimiliki secara legal sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tersebut. Saat mencoba menengahi masalah di tempat kejadian, terjadi rebutan senjata api, hingga klien kami melepaskan tembakan," ujarnya.

Kristiawanto juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement