Selasa 17 Dec 2019 09:18 WIB

KPK Siap Usut Uang Kepala Daerah di Rekening Kasino

Kepolisian masih menunggu laporan PPATK.

Uang kepala daerah di rekening kasino. Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Uang kepala daerah di rekening kasino. Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami tentang penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan uang miliaran rupiah milik sejumlah kepala daerah dalam rekening rumah judi di luar negeri. Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, penting untuk mengetahui sumber uang tersebut.

Namun, ia mengatakan, tak serta-merta laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh badan adhoc antikorupsi tersebut. “KPK harus masuk dengan predicate crime (jenis kejahatan asalnya) yang jelas. Gak boleh tiba-tiba masuk melakukan penyelidikan begitu saja,” kata Saut di gedung KPK, Senin (16/12).

Baca Juga

Ia menerangkan, jenis kejahatan tersebut yang nantinya akan menentukan kewenangan penyelidikan. Saut menjelaskan, jika sumber uang tersebut berasal dari aksi kejahatan korupsi, tentu saja KPK punya kewenangan menyelidiki. Namun, jika sumber uang dalam kasino tersebut bukan dari tindak pidana korupsi, bukan kewenangan KPK menindaklanjuti.

“Karena itu, harus jelas dulu predicate crime-nya,” kata Saut. Ia melanjutkan, KPK tak boleh tergesa-gesa menyangkut informasi PPATK tersebut. Apalagi, menurut Saut, penelusuran PPATK tersebut sebetulnya bukan informasi publik. Sejatinya, analisis transaksi keuangan, adalah pelaporan tertutup yang disesuaikan peruntukannya. Bisa menjadi informasi intelijen, juga penegak hukum, pun rivalitas perekonomian lintas negara.

photo
Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang (kiri).

Sedangkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari PPATK. Setelah laporan tersebut keluar barulah pihaknya akan menindaklanjuti sebagaimana hasil temuan PPATK. “Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya,” kata Asep di Bareskrim Polri, Senin (16/12).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjanjikan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut. Asalkan, memang terbukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah tersebut.

Iqbal mengatakan, memang ada dua alat bukti yang mampu membuktikan dugaan adanya tindak pidana tersebut. “Prinsipnya, kalau memang terbukti ya, bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal dua alat bukti yang cukup dan melanggar tindak pidana pasti akan tindak lanjuti oleh penegak hukum,” katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening kasino di luar negeri merupakan bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan. Menurut dia, temuan tersebut membuktikan sistem sebaik apa pun akan selalu dicari kelemahannya oleh pejabat publik yang memiliki niatan koruptif.

"Ini sudah merupakan bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan terhadap kepala daerah. Terutama dengan dakwaan TPPU, karena perjudiannya sendiri menjadi predicate crime atau kejahatan utama yang bisa dituntut dengan perkara UU tentang Tindak Pidana Perjudian," kata Abdul, Senin (16/12).

Menurut Abdul, temuan PPATK menunjukkan, seseorang ingin berkuasa bukan untuk memajukan daerah atau rakyatnya, melainkan lebih berorientasi kepada pemanfaatan jabatan utuk sebesar-besarnya kemakmuran diri sendiri. "Fakta ini juga membuktikan, sistem yang sebagus apa pun, manusia selalu mencari loophole atau kelemahannya meskipun akhirnya terlacak juga oleh PPATK," kata dia.

Ia pun meminta agar sistem keuangan negara terus-menerus diperbaiki. Langkah tersebut perlu diambil agar kelemahan yang ada dari setiap sistem keuangan negara tidak merangsang libido koruptif para pejabat publik, dalam hal ini kepala daerah.

photo
Kepala daerah korupsi (ilustrasi).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga meminta PPATK melibatkan aparat penegak hukum. "Saya kira ini harus diusut tuntas PPATK harus menjelaskan lebih clear dana itu apa dan siapa yang punya. Dan saya kira aparat penegak hukum juga harus sudah masuk meneliti," ucap Doli di kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/12).

Bagaimanapun, politikus Golkar itu menilai, kepala daerah yang menempatkan uang di kasino terindikasi sudah lekat dalam dunia gelap. "Apakah sudah selesai masalah di daerahnya sehingga dia bisa asyik-asyik main di kasino? Itu tidak benar juga," kata Doli. n Bambang Noroyono, Mabrurohronggo astungkoro ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement