Selasa 17 Dec 2019 10:19 WIB

Kemenag: Undang Sumantri Diberhentikan Sejak 2013

Jadi Tersangka Korupsi, Kemenag sudah memberhentikan Undang Sumantri sejak 2013

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Ali Rokhmad
Foto: dok. Kemenag
Ali Rokhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer dan sistem komunikasi media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 2011 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kemenag.

Namun, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Ali Rokhmad memastikan bahwa Undang Sumantri sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013 lalu. "Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013," ujar Ali Rokhmad dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

Menurut Ali Rokhmad, jabatan terakhir Undang Sumantri adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.

"Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama tiga tahun dan mengembalikan uang negara," ucap Ali.

"LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Komisioner KPK Laode, Muhammad Syarif mengatakan kasus yang melibatkan Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru.

KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan. Terutama, kata Laode pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran  (Banggar) DPR RI 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar, beserta putranya Dendy Prasetia.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011. Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement