Selasa 17 Dec 2019 11:53 WIB

Kejari Purwakarta Musnahkan 50 Kilogram Ganja

Barang bukti ganja sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Daun ganja siap racik (ilustrasi).
Foto: suzannita.com
Daun ganja siap racik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana narkoba, Selasa (17/12). Barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan 243 perkara kasus narkotika di Purwakarta.

Kepala Kejari Purwakarta Andin Adyaksantoro mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini terhitung dari perkara yang ditangani selama dua tahun. Kasusnya telah selesai di pengadilan ini harus dimusnahkan.

Baca Juga

“Total yang dimusnahkan ganja 50,447 kilogram. Sabu 618,73 gram, obat heximer 5242 butir, dan tramadol 82 butir,” kata Andin di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Selasa (17/12).

Andin menuturkan barang bukti ini harus dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Berdasarkan putusan pengadilan maka barang bukti dimusnahkan. Ia mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Polres Purwakarta dan Pengadilan Negeri Purwakarta dalam upaya menindak kasus narkoba. Diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba di Purwakarta bisa terus menurun ke depannya.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini dalam dua tahun terakhir. Kami bertahap pada Januari nanti ada pemusnahan kembali,” ujarnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menambahkan pihaknya gencar memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta. Kasus yang berhasil diungkap dan lengkap berkasnya diserahkan kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

Matrius menuturkan wilayah Purwakarta tidak tertutup dari peredaran narkoba yang semakin membahayakan. Ada tiga jenis narkoba yang banyak beredar di Purwakarta.

“Terutama ada tiga jenis narkoba yang banyak beredar satu ganja, sabu dan tembakau gorila. Di samping itu juga ada heximer dan tramadol,” tutur Matrius.

Menurutnya, dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, 11 kecamaran di antaranya dipetakan menjadi wilayah yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Karenanya pihaknya gencar menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat terutama anak-anak sekolah sebagai generasi muda.

Tak hanya itu, kata dia, Polres Purwakarta juga akan terus berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) guna pencegahan peredaran narkoba. "Kami libatkan juga komunitas intelejen dan di 2020 akan ada tindakan bersama dengan anggaran dari pemerintah daerah Purwakarta untuk menekan kasus narkotika serta membersihkan 11 kecamatan yang masuk zona merah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement