Selasa 17 Dec 2019 13:02 WIB

Pelaku Curanmor Modus Dorong Motor Ditangkap Polisi

Polres Kendari menangkap pelaku pencurian motor dan mobil

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mobil. Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan pelaku awalnya mendorong sepeda motor jauh dari lokasi korban berada. Kemudian motor dinyalakan di dekat rumah kosong sekitar kelurahan Punggolaka.

Sepekan kemudian kedua tersangka kembali melakukan aksi pencurian mobil jenis bak terbuka milik korban bernama Nasrun. Mobil dicuri di depan gudang gurita Kelurahan Kasilampe pada Kamis (21/11).

"Kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian di depan gedung Gurita, setelah diambil mereka bawa dan sembunyikan di dekat kebun warga di kelurahan Punggolaka," tuturnya, Senin (16/12).

Setelah melakukan dua kali aksi pencurian tersebut, para pelaku menggadai hasil curiannya. Sepeda motor digadaikan dengan harga Rp 5 juta dan satu unit mobil pick up (bak terbuka) digadaikan Rp 10 juta kepada seseorang berinisal I.

Polisi mengamankan barang bukti masing-masing satu unit motor dan satu unit mobil bak terbuka hasil curian. Salah satu tersangka berinisial HS ditangkap saat berada di rumah orang tuanya pada Ahad (15/12). Sedangkan tersangka lainnya berinisal MKC telah dulu ditangkap di Pelabuhan Wanci pada Selasa (24/11) .

"Pelaku HS diamankan oleh tim gabungan Polres Kendari dan Polsek Kendari saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Salo," kata AKBP Didik Erfianto.

Tersangka berinisial MKC alias M adalah seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian. MKC mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Kendari dengan hukuman penjara pertama selama enam bulan dan yang kedua selama 10 bulan. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement