Selasa 17 Dec 2019 13:52 WIB

Pukul Hakim, Desrizal Divonis 6 Bulan Penjara

Desrizal dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim.

Desrizal membacakan pledoi saat sidang kasus pemukulan hakim, Kamis (12/12).
Foto: Dok. Ist
Desrizal membacakan pledoi saat sidang kasus pemukulan hakim, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desrizal, pengacara yang melakukan pemukulan hakim dalam persidangan perdata divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/12). Atas vonis hakim, Desrizal menyatakan pikir-pikir.

"Mengadili, satu menyatakan bahwa saudara Desrizal telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri saat melakukan pekerjaan yang sah; dua, menjatuhkan pidana terhadap saudara Desrizal dengan pidana selama 6 bulan," kata hakim ketua Saifudin Zuhri membacakan vonis Desrizal.

Baca Juga

Selama sidang berlangsung, Desrizal mendengarkan pembacaan vonis untuknya sembari beberapa kali terlihat menunduk. Vonis pidana yang dibacakan Hakim Ketua Saifudin Zuhri kepada Desrizal selama 6 bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 8 bulan pidana kurungan.

Usai Majelis Hakim selesai membacakan vonis, Desrizal diberikan waktu untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya apakah akan melakukan langkah banding atau menerima putusan vonis yang dibacakan. Desrizal dan penasihat hukumnya bersepakat untuk melakukan sesi konsultasi lebih lanjut karena masih mempertimbangkan keputusan hakim ketua.

"Artinya masih pikir- pikir ya? Kalau begitu waktunya tujuh hari ya," kata Hakim Saifudin Zuhri memberi tahu jangka waktu untuk Desrizal dan Penasehat Hukumnya berunding.

Seusai majelis hakim menutup sidang, Desrizal menghampiri semua orang yang telah datang ke persidangan untuk berjabat tangan dan berterima kasih telah memberi dukungan.

"Saya masih pikir- pikir, saya mau ketemu teman- teman saya dulu ya," kata Desrizal saat ditanya alasannya masih ingin berunding dengan penasehat hukum.

Pertimbangan hukuman Desrizal diketahui berasal dari pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat sah yang melakukan tugasnya, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda pidana maksimal Rp 450 ribu. Jika vonis yang dibacakan diterima Desrizal maka ia hanya perlu menjalani masa tahanan hingga Januari 2020, karena hukuman pidana yang diberikan dipotong dari masa penangkapan dan penahanan yang sudah dialaminya sejak Juni 2019 lalu.

"Harusnya demikian ya. Karena dipotong masa tahanan, masa tahanannya sudah sekitar 5 bulan," kata Januardi selaku penasehat hukum Desrizal.

Sebelumnya, Desrizal ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat melakukan pemukulan terjadap Majelis Hakim Ketua Sunarso menggunakan ikat pinggang pada saat membacakan putusan perdata kasus yang ditanganinya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement