REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Personel Polres Jayawijaya, Provinsi Papua menyita 6.000 liter minuman keras oplosan yang diproduksi di rumah warga. Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
"Kami terus melakukan razia dan hasil sebagaimana kita dapat. Pada 13 Desember, kita dapat 2.800 liter dan tadi malam 4.000 liter," katanya, Selasa (17/12).
Dominggus mengharapkan pembuatan minuman keras ilegal tidak mendapat dukungan dari oknum aparat kepolisian. "Nomor telepon saya rata-rata ada di masyarakat saat ini sehingga apa saja dan juga mungkin pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya pasti mereka lapor kepada saya," katanya.
Dia mengatakan satu pelaku pembuatan minuman keras yang ditangkap sudah berulang memproduksi, namun dikenakan tindak pidana ringan sehingga tidak ada efek jera. "Biasanya kita terapkan tindak pidana ringan 409, tetapi kemungkinan akan kita terapkan UU pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saya tantang kalau masih ada yang produksi minuman seperti ini dia akan menjadi korban berikut," katanya.
Ia memastikan operasi dalam rangka hari Natal dan tahun baru terus dilakukan untuk mewujudkan Jayawijaya yang aman. "Namanya penyakit masyarakat pasti kita sapu bersih. Hal-hal yang mengganggu kenyamanan tentu kita sikapi, lakukan tindakan tegas," katanya.