Rabu 18 Dec 2019 03:00 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Nagan Raya Aceh Meningkat

Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Nagan Raya meningkat. Ilustrasi.
Foto: Foto : MgRol112
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Nagan Raya meningkat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta peredaran narkoba di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh meningkat. Kasus-kasus tersebut mendominasi angka kejahatan selama 2019.

"Tingginya angka kekerasan dan pencabulan terhadap anak usia di bawah umur di Nagan Raya diduga akibat terobsesi film porno. Kebanyakan peristiwanya terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rahmad Ridha, Senin (17/12) di Meulaboh.

Baca Juga

Pada 2018 lalu, angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah itu mencapai tiga hingga lima kasus. Namun pada 2019 angka tersebut mencapai 10 perkara. Sebagian besar perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri maupun di pengadilan syariah.

Menurutnya, sebagian besar pelaku kejahatan itu orang dekat korban. Pelaku didominasi oleh pria dewasa karena diduga tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan karena pelaku sering menonton film porno sehingga melakukan tindakan kejahatan kepada anak di bawah umur.

"Kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku memang harus dihukum agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," kata Rahmad Ridha menambahkan.

Khusus kasus peredaran narkotika, kata dia, juga mendominasi angka kejahatan di kabupaten tersebut. Jumlah perkara yang sudah diputuskan mencapai 30-45 perkara di 2019 ini. Jumlah tersebut juga hampir sama di 2018 lalu dengan jumlah perkara narkotika yang ditangani kejaksaan setempat mencapai 30-40 perkara.

Khusus terhadap kasus kejahatan seksual, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berharap peran serta aparat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pendekatan secara agama kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan ke depan kasus serupa tidak lagi terjadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement