Selasa 17 Dec 2019 16:44 WIB

Polisi Buru Dua Pelaku Sindikat Penipuan Rumah Syariah

Korban tertarik dengan tawaran pelaku karena harga yang murah, dan tanpa uang muka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini kepolisian masih memburu dua pelaku sindikat penipuan dengan modus perumahan syariah. Yusri menyebut, pihaknya telah mengetahui identitas pelaku.

"Ada pelaku, dua lagi masih kita lakukan pengejaran. Sudah tahu identitasnya tinggal kita cari," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri enggan merinci identitas kedua pelaku tersebut. Ia hanya menyebut, keduanya memiliki peran sebagai karyawan pemasaran di PT Wepro Citra Sentosa yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif tersebut.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka dalam sindikat penipuan tersebut, yakni berinisial MA, SW, CB, dan S. Mereka menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik.

Sebanyak 3.680 orang pun telah menjadi korban penipuan sindikat tersebut. Dengan total kerugian yang dialami oleh ribuan korban itu mencapai Rp 40 miliar.

Salah satu korban bernama Achmad Sokib menuturkan, awalnya ia mengetahui adanya informasi mengenai penjualan rumah dengan iming-iming yang menarik dari media sosial. Laki-laki yang akrab disapa Sokib itu pun tertarik untuk membeli rumah yang rencananya akan berlokasi di Maja, Lebak, Banten tersebut.

"Di antaranya dengan fasilitas yang menggiurkan dengan berbasis syariah, tanpa DP, tanpa sita, dan tanpa denda," ujar Sokib.

Laki-laki berusia 48 tahun itu mengungkapkan, para tersangka mulai memasarkan perumahan fiktif itu sejak tahun 2016 silam. Para tersangka menawarkan cicilan masing-masing rumah seharga Rp 500 ribu dengan jangka waktu 15 tahun.

Harga satu unit rumah pun terbilang sangat murah. Mulai dari Rp 50 juta- Rp 88 juta dengan tipe rumah 22 dan 36.

Sokib mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 24 juta kepada para tersangka. Namun, setelah hampir satu tahun tidak ada perkembangan, Sokib dan sejumlah pembeli lainnya pun mulai merasa ada yang janggal.

"Karena begini-begini saja hampir setahun, mulai gejolak. Ketika saya mengajukan refund itu berkali-kali di-pending, sampai jatuh tempo sampai dibuat refund lagi," ungkap Sokib.

Menurut dia, para tersangka tidak hanya melakukan penipuan di satu tempat saja. Sebab, kata dia, para tersangka menawarkan beberapa perumahan, seperti Madinah Islamic Tower (MIT) di Buaran, Jakarta Timur, Maja Indah dan Amanah City yang terletak di Banten. "Ternyata semua nihil," ucapnya.

Sementara itu, korban penipuan lainnya, Rusini mengatakan, ia sudah menyetor uang sekitar Rp 90 juta kepada para tersangka. Namun, ia tak kunjung menerima kunci rumah yang dijanjikan para tersangka.  "Dibilang (para tersangka) dapat kunci enam bulan kemudian (setelah bayar cicilan), tapi sampai sekarang enggak ada. Ternyata penipu," tutur Rusini.

Korban lainnya, yakni Indah Sawistri menyebut, ia tidak menyangka bahwa telah tertipu dengan modus operandi para tersangka. Sebab, menurut dia, harga dan lokasi rumah yang ditawarkan para tersangka memang terbilang masih murah.

"Karena syariah, karena itu enggak mungkin dia (tersangka) bohong bawa-bawa agama. Perumahan di maja murah, logika saya begitu, bisa buat investasi," kata Indah.

Indah, Rusini, dan Sokib pun berharap agar uang yang telah mereka setorkan kepada para tersangka dapat dikembalikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement