REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepolisian mengungkap hasil tim pencari fakta (TPF) terkait peristiwa unjuk rasa yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Mei dan September 2019 lalu. Hingga saat ini Ombudsman belum menerima laporan TPF terkait penjelasan penyebab kematian korban termasuk pengungkapan pelaku.
"Kami meminta kepada polri untuk segera mempublikasikan hasil TPF yang sudah dibentuk, baik untuk kasus di Kendari maupun yang ada di Jakarta," ujar Ninik saat diskusi Catatan Akhir Tahun Ombudsman, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Ia menuturkan, kematian almarhum Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang jadi korban saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara harus diungkap penyebabnya. Kedua orang tua almarhum pun mendatangi Ombudsman untuk mencari keadilan.
Saat itu keduanya ikut berunjuk rasa di Kendari, menolak disahkannya Rancangan KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK di Kendari, yang juga berbarengan dengan demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta pada September lalu. Namun, oknum polisi memberikan tembakan peringatan yang justru merenggung jiwa.
Ninik melanjutkan, hingga kini, dari enam polisi terduga menembak mahasiswa itu, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya hanya dihukum etik karena dianggap melakukan penembakan peringatan ke udara guna membubarkan massa.
Dalam hal ini, kata Ninik, perlu adanya penjelasan dari TPF terkait demontrasi di Kendari maupun DKI Jakarta. Total korban meninggal dunia sebanyak tiga orang yakni satu korban di Jakarta dan dua korban di Kendari.
Korban itu belum termasuk saat demonstrasi menolak hasil penghitungan suara pemilihan presiden 2019 pada 21-23 Mei di Kantor Bawaslu RI, Jakarta. Ninik menyebutkan, atas demonstrasi ini dinyatakan sembilan orang meninggal dunia.
Untuk itu, Ombudsman meminta kepolisian mengevaluasi kinerja pejabat yang berwenang melakukan penanganan unjuk rasa. Kepolisian juga diminta memerintahkan untuk melakukan penilaian dan menjatuhkan sanksi terhadap para penanggung jawab penanganan demo yang melakukan penyimpangan prosedur.
"Meskipun sampai dengan hari ini belum ada proses hukum pada para pelaku yang diduga menjadi tersangka pekaku yang menyebabkan para korban demo sampai meninggal dunia," kata Ninik.