REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rian Ardiansyah (26 tahun). Salah satu kurir sindikat narkotika pembawa 70 kilogram ganja. Hakim juga memvonis rekannya M Sidiq (23 tahun) dengan hukuman 10 tahun penjara. Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelsis Hakim, Toga Napitupulu, Selasa (17/12).
Vonis terhadap kedua kurir narkotika tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Selain divonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun penjara. Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rian Ardiansyah, dan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa M Sidiq," kata Hakim Toga.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum. Hal yang memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Kasus peradaran ganja dengan barang bukti seberat 70 kilogram ini diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar. Kedua terdakwa ditangkap petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jabar di daerah Bogor.
Barang bukti berupa ganja seberat 70 kilogram tersebut dibawa kedua terdakwa dari Aceh. Barang bukti tersebut dimasukan ke dalam ban mobil Kijang Innova yang diangkut dengan mobil derek.