REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi mogok massal berjualan yang dilakukan para pedagang di Pasar Baru Indramayu, membuat kondisi pasar menjadi lengang, Selasa (17/12). Aksi mogok itu sebagai bentuk kekecewaan pedagang terhadap beroperasinya kembali Toko Cipto Gudang Rabat.
Berdasarkan pantauan Republika, Selasa (17/12) pukul 09.00 WIB, seluruh kios yang ada di pasar tersebut tutup. Tidak ada aktivitas perdagangan apapun di pasar tersebut.
Tak hanya pedagang sembako, aksi mogok berjualan juga dilakukan para pedagang yang berjualan jenis barang lainnya, termasuk sayuran, daging, buah-buahan, perabot rumah tangga maupun pakaian.
Aksi mogok berjualan pedagang Pasar Baru Indramayu itu telah berlangsung sejak Senin (16/12) pukul 17.00 WIB hingga Selasa (17/12) pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan pedagang terhadap Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, yang menunda Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu Nomor 700/SK.16/Bid.Wasdal tentang Pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Toko Cipto Gudang Rabat Nomor : 11527/10-19/PK./2014 tanggal 9 Januari 2014.
‘’Kami kecewa karena hakim PTUN tidak mempertimbangkan nasib pedagang pasar, melainkan hanya mempertimbangkan pihak Cipto Gudang Rabat saja,’’ kata salah seorang pedagang, Sugeng.
Padahal, para pedagang di Pasar Baru Indramayu selama ini dirugikan akibat aktivitas jual beli yang dilakukan Cipto Gudang Rabat. Bahkan, tak sedikit pedagang yang akhirnya gulung tikar.
Cipto Gudang Rabat dinilai menyalahi aturan karena berperan ganda sebagai distributor sekaligus melayani penjualan eceran. Padahal, lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari Pasar Baru Indramayu.
Salah seorang pedagang sembako, Yuli, mengaku geram karena Cipto Gudang Rabat selama ini melayani penjualan eceran dengan harga grosir. Harga barang yang diterapkan oleh Cipto Gudang Rabat kepada pedagang pasar/warung maupun kepada pembeli eceran sama nilainya.
‘’Pedagang pasar akhirnya menjadi sepi,’’ keluh Yuli.