REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank NTB Syariah membungkus kerja sama dengan platform pembayaran digital GoPay. Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo dan Head of Ecosystem Expansion GoPay, Edwin Ariono menandatangani Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada Selasa (17/12).
Dilansir dari siaran pers, melalui kolaborasi strategis ini, masyarakat NTB ke depannya akan bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara nontunai menggunakan GoPay lewat fitur GoBills di aplikasi Gojek. Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis di antara GoPay dan Bank NTB Syariah.
Sebelumnya, GoPay juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan beberapa bank daerah lainnya. Tujuannya untuk menghadirkan kemudahan transaksi nontunai menggunakan GoPay untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah.
Beberapa bank daerah tersebut diantaranya dengan BPD Jatim, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Sumut, dan BPD Kalsel. Saat ini, warga Jatim, Jateng, Sumut, dan Kalsel secara resmi bisa memanfaatkan fitur GoBills di aplikasi Gojek untuk membayar PBB di daerah mereka.
GoPay pun berharap bahwa nantinya akan semakin banyak manfaat transaksi nontunai yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas di berbagai daerah.