Rabu 18 Dec 2019 15:29 WIB

Perkuat Digitalisasi Nozzle, BPH Migas Undang Pertamina

SPBU yang sudah live dan dapat dimanfaatkan datanya ada sejumlah 2.378.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Perkuat digitalisasi nozzle, BPH Migas undang Pertamina
Foto: borneomagazine.com
Perkuat digitalisasi nozzle, BPH Migas undang Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPH Migas telah meminta PT Pertamina  (Persero) selaku Badan Usaha yang mendapat penugasan penyaluran BBM subsidi dan JBKP dari BPH Migas untuk menyiapkan teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran untuk setiap konsumen secara online untuk dapat diakses dan diterima oleh BPH Migas.

Baca Juga

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menyampaikan SPBU yang sudah live dan dapat dimanfaatkan datanya ada sejumlah 2.378 dari target 5.518 SPBU, sisanya akan diselesaikan hingga Juni 2019.

“Ada sejumlah 24.346 tanki penyimpanan yang harus diintegrasikan dengan sensor ATG (Automatic Tank Gauge)” jelas Mas’ud Khamid di Kantor BPH Migas, Rabu (18/12).

Sementara itu untuk menerapkan pembatasan penjualan per nomor kendaraaan, instalasi EDC harus selesai semua terlebih dahulu dengan target 23.580 EDC yang harus terpasang. “Perlu ada perubahan culture dari masyarakat untuk membayar terlebih dahulu sebelum mengisi BBM agar profile pengguna dapat teridentifikasi menggunakan EDC, serta menggunakan cashless untuk dapat dibatasi konsumsi BBMnya,” tambahnya.

PT Pertamina (Persero) meminta agar ada surat edaran dari BPH Migas untuk mengatur tata cara penjualan BBM di SPBU. Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom Bogi Witjaksono menyampaikan PT Telkom selaku pelaksana proyek berkomitmen dari 5.518 SPBU yang menjadi target digitalisasi akan terhubung bulan Juni 2020.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa meminta agar sistem pembatasan penjualan per pengguna kendaraan berlaku di semua SPBU, bukan per transaksi saja. BPH Migas akan mengeluarkan aturan besaran pembatasan pembelian BBM subsidi dan penugasan.

“Kami minta agar data digitalisasi SPBU dapat diakses oleh BPH Migas melalui integrasi system-to-system dengan database di BPH Migas,” ujar Ifan di lokasi yang sama.

Sedangkan terkait usulan PT Pertamina (Persero) tentang surat edaran dari BPH Migas untuk mengatur tatacara penjualan BBM di SPBU, BPH Migas meminta agar Pertamina menyampaikan surat terlebih dahulu kepada BPH Migas.

BPH Migas memberikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas terealisasinya digitalisasi nozzle pada 2.378 SPBU dari target 5.518 SPBU dan  Komitmen PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom untuk  penyelesaian sisa target hingga Juni 2020 agar dilaksanakan tepat waktu.

“Kami meminta PT. Pertamina (Persero) dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan nomor polisi ditulis sebelum isi BBM dan nantinya apabila dilakukan pembatasan pembelian solar/premium harian maka pembelian tersebut otomatis tercatat di seluruh SPBU sehingga apabila terjadi pembelia diatas batas maksimun, maka kendaraan tidak bisa dilayani karena sistem nozzle otomatis terkunci," tambah Ifan.

Sebagai tindak lanjut rapat tersebut PT Pertamina (Persero) akan segera menyampaikan akses data digitalisasi SPBU kepada BPH Migas dan akan dibentuk tim koordinasi teknis antara BPH Migas, PT Pertamina (persero) dan PT Telkom

Penyiapan teknologi terpadu ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala  BPH Migas No. 38/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kepada PT Pertamina (Persero).

Melalui Surat Menteri ESDM No. 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, Menteri ESDM meminta Menteri BUMN agar mengintruksikan kepada PT Pertamina (Persero) untuk segera melaksanakan pencatatan penjualan JBT sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozzle.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement