Rabu 18 Dec 2019 16:09 WIB

Muslimah Minnesota Dipaksa Buka Jilbab Saat di Penjara

Muslimah Minnesota dipaksa untuk melepas jilbabnya ketika berada di penjara

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Muslimah Minnesota dipaksa untuk melepas jilbabnya ketika berada di penjara. Ilustrasi.
Foto: Pixabay
Muslimah Minnesota dipaksa untuk melepas jilbabnya ketika berada di penjara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Seorang wanita Muslim Minnesota, Aida Shyef Al Kadi (57 tahun) menerima ganti rugi sebesar 120 ribu dolar AS. Ia menerima ganti rugi atas gugatan bahwa dia dipaksa untuk melepas jilbabnya ketika berada di penjara.

Al Kadi muncul bersama pengacaranya di kantor pusat Council on American-Islamic Relations untuk mengumumkan penyelesaian gugatan yang telah disetujui pada bulan lalu. Star Tribune melaporkan, seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Al Kadi setelah dia melewatkan sidang pengadilan karena pelanggaran lalu lintas saat membawa putrinya ke rumah sakit.

Baca Juga

Al Kadi ditahan di sebuah penjara di daerah Ramsey pada Agustus 2013. Al Kadi mengatakan, perlakuan petugas kepada dirinya selama di penjara merupakan pengalaman hidup yang paling memalukan. "Saya tidak ingin wanita Muslim lainnya mengalami apa yang saya alami," ujar Al Kadi.

Dalam gugatannya, Al Kadi menyatakan bahwa penjara Ramsey telah melanggar hak konstitusionalnya dan melakukan diskriminasi atas agama yang dianutnya. Ketika berada di tahanan, Al Kadi diminta untuk melepaskan jilbab dan abaya atau gaun panjang yang dikenakannya di hadapan para tahanan pria.

Al Kadi menolak permintaan tersebut dan dia dipindahkan ke sel tahanan. Ketika itu, dia terpaksa melepaskan jilbabnya di depan seorang sipir pria.

Al Kadi diminta melepaskan jilbabnya untuk pengambilan foto. Setelah pengambilan foto selesai, petugas memberikannya seprai untuk digunakan sebagai jilbab dan mengganti pakaiannya dengan seragam penjara sambil diawasi oleh dua petugas wanita.

Penjara di Ramsey telah menetapkan aturan khusus untuk mengakomodasi narapidana yang menggunakan penutup kepala saat pengambilan foto. Pihak penjara telah menyepakati untuk menghapus semua salinan foto cetak maupun elektronik sesuai dengan permintaan Al Kadi.

“Kami percaya bahwa perjanjian penyelesaian ini adil dan demi kepentingan terbaik semua penduduk kami. Nilai-nilai daerah Ramsey menyatakan bahwa hak, kepercayaan, kesejahteraan, dan martabat semua penghuni kita dilindungi dan dihormati dalam semua aspek dari apa yang kita lakukan. Praktik-praktik yang digariskan dalam perjanjian bagi mereka yang memiliki penutup kepala agama lebih mencerminkan nilai-nilai ini,” kata Ketua Dewan Daerah Ramsey, Jim McDonough, dalam sebuah pernyataan.

Pada 2014, pemerintah daerah Ramsey merevisi kebijakan penjara bahwa narapidana yang mengenakan jilbab tidak akan dipaksa untuk melepaskan jilbab mereka di depan tahanan maupun sipir pria. Juru bicara sheriff Roy Magnuson mengatakan seprai tidak lagi digunakan sebagai jilbab. Mereka telah menyediakan jilbab di penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement