REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaganya masih berjalan sampai saat ini. Alex mengatakan, meski UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah diberlakukan, namun hal itu tak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyadapan.
"Dengan UU yang baru tidak menghalangi KPK untuk OTT karena fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada dewas (dewan pengawas), tidak perlu izin Dewas (dewan pengawas) lah. Penyadapan masih ada, masih ada," ucap Alex di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Ia pun menyebutkan bahwa terdapat 200 sampai 300 nomor telepon yang disadap oleh KPK. "Ada 200-300 nomor masih kita sadap, kalau kenapa sejak undang-undang baru itu belum ada? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," katanya.
Ia pun menegaskan meskipun UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan tidak menghalangi pihaknya melakukan penyadapan. "Jadi, tidak ada halangan bagi kami untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada," tegas Alex.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan alasan lembaganya belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pascadiberlakukannya UU KPK baru. Namun, hal tersebut bukan karena adanya UU KPK baru.
"Bukan (karena UU KPK baru), kemarin itu ada sedikit problem teknis ketika UU berlaku kemudian ada ganti server. Ketika ganti server seminggu dua minggu boleh dikatakan monitoring terhadap sprindak tidak efektif tetapi dalam hari-hari ini mestinya sudah berjalan lagi. Ada kasus hari ini bisa saja terjadi," jelas Agus di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, harus ada bukti-bukti yang matang sebelum pihaknya melakukan OTT. "Bukan UU, bukan sama sekali karena UU. Kalau UU kan masih izinkan apalagi transisi UU dua tahun. Jadi, kalau kemarin sebetulnya ada yang matang bisa saja tetapi sekarang belum ada yang matang," kata Agus.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.