Rabu 18 Dec 2019 18:27 WIB

Alexander Sebut Artidjo dan Ruki Sosok Pas di Dewas KPK

Artijo Alkotsar dan Taufiqurrahman Ruki disebut sebagai calon anggota Dewas KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Agung Artidjo Alkotsar disebut sebagai salah satu pengisi jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Komisioner KPK Alexander Marwata menilai, masuknya Artijo, pengajar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu ke jajaran Dewas KPK, kabar baik bagi masa depan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

"Bagus. Pak Artidjo yang kita ketahui kan komitmennya sangat tinggi dalam pemberantasan korupsi," ujar Alexander di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/12).

Baca Juga

Adanya Artidjo, menurut Alexander, akan membuat fungsi Dewas KPK tajam dalam menjalankan fungsinya. "Saya kira, Pak Artidjo nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan yang akan lebih bagus. Membuat kami (komisioner) akan lebih hat-hati," katanya.

Ketika ditanya tentang sosok lain yang dikabarkan juga masuk ke jajaran Dewas, yakni mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Alexander, pun mengapresiasi. Menurut Alex, Ruki juga bukan wajah baru dalam pemberantasan korupsi. Kata Alex, kiprah Ruki yang pernah memimpin KPK dua kali, membuat badan adhoc pemburu koruptor semakin baik.

"Pak Ruki juga pastinya sudah paham bagaimana KPK ini bekerja," ucapnya.

Nama Artijo dan Ruki, santer dikabarkan dalam kantong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi lima kursi Dewas KPK. Selain dua nama tersebut, mantan Hakim Albertina Ho, juga disebut-sebut akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi, rencananya akan melantik lima anggota Dewas KPK tersebut, pada 20 Desember mendatang. Pelantikan itu sekalian melantik lima komisioner KPK 2019-2023. Salah satu komisioner tersebut Alexander Marwata.

Terkait Dewas KPK ini, memang menjadi kontroversi. Penolakan adanya Dewas KPK ini berbarengan dengan resistensi masyarakat, dan pegiat antikorupsi, bahkan KPK, atas berlakunya UU 19/2019. UU tersebut, menjadi pijakan hukum baru bagi KPK dalam menjalankan peran dan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Namun UU KPK yang baru itu, dianggap melemahkan KPK. Keberadaan Dewas yang diatur dalam UU KPK 19/2019, pun dianggap sebagai unit baru dalam struktur organisasi, yang dicurigai akan melumpuhkan KPK dari dalam.

Tuduhan tersebut, mengingat fungsi dan kewenangan Dewas KPK dalam UU 19/2019 melebihi peran para komisioner. Dewas KPK punya kewenangan mengevaluasi kasus, memberikan atau tidak proses penyidikan, dan penyadapan. Bahkan Dewas KPK bisa mengevaluasi komisioner, maupun pegawai KPK yang melakukan pelanggaran dan kode etik.

Akan tetapi, menengok nama-nama yang dikabarkan akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Dewas KPK, pesimistis terhadap unit baru tersebut, sepertinya reda.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, yang selama ini kencang mengkritik UU 19/2019, dan keberadaan Dewas KPK, menilai adanya Artidjo, dan Albertina dalam Dewas KPK menjadi kabar baik. Bahkan kata Yudi, jika benar dua nama tersebut yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi anggota Dewas KPK, keputusan tersebut sebagai penambal kecewa WP KPK atas sikap pemerintah yang menolak menerbitkan Perppu KPK.  Yudi menilai, Artijo dan Albertina, dua sosok hakim yang punya integritas dalam pemberantasan korupsi.

"Jika (penunjukkan Artijo dan Albertina) itu benar, akan menjadi hal yang sangat positif. Masyarakat sudah mengetahui dan mengenal rekam jejak keduanya dalam pemberantasan korupsi. Terutama Pak Artidjo, yang selama ini menjadi ‘momok’ menakutkan bagi para koruptor," kata Yudi, Rabu (18/12).  Akan tetapi, kata Yudi, agar Presiden Jokowi menunjuk tiga nama lain dalam Dewas KPK yang memiliki reputasi sepadan dengan Albertina, dan Artijo.    

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement