Rabu 18 Dec 2019 19:23 WIB

Petugas Terus Sisir Penunggak Pajak Mobil Mewah

Petugas terus mencari penunggak pajak mobil mewah bahkan hingga ke parkiran gedung.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi menempelkan stiker
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi menempelkan stiker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) bersama Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, melakukan penagihan door to door pajak kendaraan bermotor di kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, upaya ini sebagai meningkatkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. "Hari ini kita melakukan ke parkiran gedung pemerintahan. Ini sebagai bukti kami tidak tebang pilih," katanya, Rabu (18/12).

Baca Juga

Dilanjutkan Robert, penagihan door to door dikenakan terhadap seluruh kendaraan roda empat mulai dari kendaraan pribadi ASN, tamu hingga kendaraan dinas operasional. Hasilnya, hingga jelang siang sudah 26 kendaraan roda empat terjaring  dan ditempeli stiker atau diberikan surat tagihan.

Menurut Robert, tunggakan pajak masing-masing kendaraan tersebut bervariasi mulai dari yang selama enam tahun belum melunasi hingga baru lewat satu bulan. Total potensi pendapatan dari 26 kendaraan yang terjaring mencapai Rp 126 juta.

"Kita juga menyediakan layanan mobil samsat keliling bagi wajib pajak yang ingin melunasi," ujarnya.

Kepala Suban PRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Yati Rochyati menjelaskan, kegiatan penagihan door to door sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahkan secara personal Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko meminta pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak dilaporkan kepadanya.

"Semua yang terjaring ini akan kita laporkan. Nanti akan diumumkan saat apel oleh pak wali kota," imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement