REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saat ini pihak kepolisian memeriksa 62 orang dari unsur polisi sebagai saksi terkait kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada masyarakat saat menertibkan penggusuran di pemukiman Taman Sari, Bandung. Namun, dua orang anggota polisi diantaranya diduga melakukan pelanggaran disiplin. Mereka diketahui berpangkat Brigadir.
"Sampai hari ini masih 62 orang yang diperiksa sebagai saksi. 62 orang ini semuanya personel dari polisi. Dari pemeriksaan 62 ini ada dua orang anggota polisi yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Asep melanjutkan dua orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut berpangkat Brigadir. Ia mengaku mereka merupakan pelaksana di lapangan. Ia tidak menjelaskan lebih lengkap terkait pelanggaran disiplin seperti apa yang dilakukan dua orang polisi tersebut.
"Saat ini dilakukan pendalaman mengapa dua orang polisi tersebut melakukan hal tersebut. Ya terkait pelanggaran disiplin itu mungkin mereka terlibat peristiwa melayani masyarakat dengan tidak simpatik. Seharusnya, dilakukan dengan baik dan tidak mengakibatkan ada kekecewaan," kata dia.
Asep menambahkan terkait untuk sanksi kedua orang anggota polisi tersebut masih dalam proses untuk nantinya disidangkan agar bisa ditentukan apa jenis hukuman kepada mereka. "Ada beberapa ancaman, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penahanan selama 21 hari," kata Asep.
Sebelumnya diketahui, beredar video dugaan oknum polisi melakukan kekerasan terhadap warga saat proses penggusuran pemukiman di kelurahan Tamansari, di Bandung, Kamis (12/12). Saat kericuhan terjadi, polisi pun mengamankan puluhan warga yang dianggap melawan petugas dengan melakukan pelemparan batu.