REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan memberdayakan dan menata angkutan kota (angkot) agar kembali diminati masyarakat. Caranya, akan mensederhanakan aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi sebagai upaya meningkatkan kualitas transportasi publik.
"Saat ini angkot kurang diminati, jumlah penumpang terus menurun. Untuk itu kami coba membantu dengan memberikan subsidi kebijakan berupa free di dalam pembayaran retribusi izin trayek dan kartu pengawasan," ujar Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, di Kantor Dishub Kota Depok, Rabu (18/12).
Sebelumnya, pengelola angkot dikenakan tiga retribusi, yakni izin trayek, kartu pengawasan, pengujian kendaraan bermotor (KIR). "Saat ini hanya dikenakan pembiayaan KIR saja, sedangkan izin trayek dan kartu pengawasan kami tidak kenakan bayaran," terang Dadang.
Dadang menambahkan, selain itu, angkot juga diperbolehkan untuk memasang iklan sebagai upaya subsidi di dalam kebijakan. "Nah, iklan itu akan menjadi pemasukan lain dari angkot. Tapi, tetap akan dikenakan restribusi reklame," jelas dia.
Menurut Dadang, pihaknya juga akan membantu peremajaan angkot dan mengarahkan fasilitas yang lebih baik. "Ya, nanti kami akan arahkan angkot itu ber-AC untuk membuat nyaman penumpang sehingga angkot kembali diminati," harapnya.
Data Dishub Kota Depok, dari total 2.800 angkot di Kota Depok, saat ini yang berbadan hukum hanya 50 persen. Jadi, hanya 1.400 angkot yang legal. "Kami berharap ke depan angkot mampu bersaing dengan angkutan online," ucap Dadang.
Selanjutnya, Dadang menyatakan bahwa saat ini sedang melakukan evaluasi dan kajian mendalam terkait program Margonda Commuter untuk menarik warga agar kembali menaiki angkutan umum."Kami sedang evaluasi terkait rencana Margonda Commuter. Saat ini kami juga sedang menata angkutan umum dari Terminal Depok ke Terminal Jatijajar. Rencananya pada 2020 kami running," pungkasnya.