REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak lembaga penyiaran tidak mengekploitasi berita terkait kasus yang menimpa anak selebritas. KPI meminta lembaga penyiaran tidak mewawancari serta menyebutkan identitas anak secara langsung maupun tidak langsung.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyatakan, pemberitaan tentang anak mulai marak disiarkan lembaga penyiaran. Dia menyebut, eksploitasi anak selebritas marak ditangan dalam dua hari belakang.
“Lembaga penyiaran jangan ikut berpartisipasi memperbesar masalah dan menjadi pelaku perundungan," kata Nuning dalam pesan elektronik yang diterima Republika.co.id di Bogor, Rabu (18/12).
Nuning menilai pemberitaan tersebut justru semakin memojokkan si anak karena menjadi obyek perundungan. Menurutnya, pemberitaan ini harus segera dihentikan karena dampaknya akan buruk terhadap anak tersebut dan keluarga bersangkutan. "Kita harus memiliki kepedulian dan perhatian pada kondisi tumbuh kembang psikologis si anak dan perlu diingat pemberitaan ini terekam dalam jejak digital," katanya.
Suatu saat nanti, Nuning menjelaskan, anak dapat membaca dan melihat jejak digital atas tayanagan dan pemberitaan tersebut. Sehingga, mereka akan mengingat pengalaman yang buruk. "Ingatan buruk tersebut dan kembali menyudutkannya,” ungkapnya.
Nuning mengingatkan, tujuan penyiaran dan hadirnya lembaga penyiaran untuk mencerdaskan kehidupan generasi penerus bangsa. Karena itu, dia menyatakan program siaran patut mengutamakan perlindungan terhadap anak.
“Kami juga berharap kepada stakeholder perlindungan anak dalam hal ini Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan advokasi dan edukasi agar perilaku bullying atau perundungan kepada anak bukan sebagai suatu yang lumrah,” tegasnya.