Kamis 19 Dec 2019 07:07 WIB

In Hambatan yang Diharapkan Selesai dengan Omnibus Law

Administrasi negara selama ini menjadi hambatan investasi yang diharapkan selesai.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tiingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tiingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, administrasi negara menjadi hambatan investasi yang paling diharapkan pengusaha untuk diatasi melalui omnibus law. Khususnya di tingkat daerah yang selama ini dikenal sebagai tantangan besar dunia usaha untuk ekspansi.

Dalam catatan Rosan sebagai Ketua Satuan Tugas Omnibus Law, setidaknya ada 82 Undang-Undang (UU) yang dikaji kembali melalui omnibus law. Dari total itu, terdapat lebih dari 1.200 pasal yang terkait.

Baca Juga

"Salah satunya, overlapping pemerintah daerah dan pemerintah pusat, nanti akan diluruskan," tuturnya dalam acara Kadin Talks di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Rosan mengatakan, pengusaha aktif meninjau poin-poin dalam RUU Omnibus Law. Diharapkan, pengusaha melalui Satgas Omnibus Law dapat memberikan draf final pada pekan pertama Januari kepada pemerintah.

Selanjutya, Rosan menambahkan, pemerintah akan memasukkan draf RUU Omnibus Law ke DPR pada pertengahan Januari, setelah masa reses selesai. Kini, pemerintah sedang mengejar agar beleid hukum tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan bisa rampung pada April.

Rosan meyakini, keberadan omnibus law dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Khususnya melalui investasi yang selama ini kerap mengalami hambatan dari sisi perizinan. 

"Nantinya akan dipermudah. Hal-hal yang menghambat ya akan dihilangkan," katanya.

Kemudahan juga diberikan pada proyek pemerintah. Menurut Rosan, nantinya investor tidak perlu lagi berhubungan menunggu banyak perizinan secara manual. Pengusaha tinggal membangun dengan satu perizinan dan membayar kompensasi. Konsep ini diyakini dapat memberi kepastian lebih kepada investor.

Rosan menyebutkan, omnibus law juga akan membawa Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia yang selama ini stuck di peringkat 73 ke atas. Sebab, kendala utama kenaikan peringkat EoDB selama ini adalah enforcing the contract

"Hal itu yang coba disempurnakan di omnibus law," tuturnya.

Apabila omnibus law tidak segera dilakukan, Rosan cemas, semakin banyak relokasi pabrik dari Indonesia. Kini, proses tersebut sudah terjadi dengan sebagian besar di antaranya masuk ke Vietnam, Malaysia dan Thailand yang menjadi saingan Indonesia dalam merebutkan investor.

Keyakinan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia optimistis, Indonesia bisa memperbaiki ekosistem investasi melalui omnibus law. Beberapa poin paling penting yang dibahas adalah mengenai ketenagakerjaan, administrasi di pusat dan daerah, dan rezim hukum untuk berbisnis.

Melalui omnibus law, Airlangga menekankan, paradigma investasi pun diubah. Bukan lagi berbasis izin, melainkan berbasis risiko berbisnis. Semakin rendah risiko bisnisnya, maka proses berinvestasi mereka akan semakin dipermudah.

Paradigma yang juga akan diubah adalah terkait sanksi. Selama ini untuk berusaha, basis hukum yang digunakan adalah pidana. Pemerintah akan mengubahnya menjadi administrative law seperti di pasar modal, perbankan, dan semacamnya.

"Kalau melanggar atau bandel, cabut aja izin usahanya.  Ini adalah bentuk perubahan, bentuk terobosan, sehingga kasus-kasus pengusaha yang banyak diberi police line dikurangi. Itu yang akan menambah kepastian usaha," ujar Airlangga yang bertindak sebagai Pengarah Satuan Tugas Omnibus Law.

Restrukturisasi ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah, diakui Airlangga, merupakan pertarungan Indonesia untuk dapat lolos dari middle income trap. Oleh karena itu, berbagai terobosan baru harus terus dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement