REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mayoritas anggota House of Representative pada Rabu (18/12) waktu setempat sepakat untuk memakzulkan Presiden Donald Trump. Trump diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Pemerintah Ukraina menyelidiki seorang rival politik.
Selagi pemungutan suara berlanjut untuk pasal kedua yakni upaya menghalangi Kongres, hasil pungutan suara pertama berhasil melampaui batas minimal suara yang diperlukan untuk memakzulkan Trump. Tercatat ada sebanyak 216 suara "ya".
House telah merampungkan sesi debat panjang dan mulai mengumpulkan suara untuk memutuskan pemakzulan Presiden Trump. Ada dua sesi pemungutan suara yang akan menjadi dasar pemakzulan. Pertama, sesi pemungutan suara untuk pasal pertama dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung selama 15 menit.
Kedua, sesi pemungutan suara untuk pasal kedua yaitu dugaan upaya menghalangi Kongres. Dalam sesi itu, pemungutan suara akan berlangsung selama lima menit.