REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Obligasi tersebut tercatat senilai Rp 1,5 triliun.
IIF akan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini untuk keperluan ekspansi pembiayaan pembangunan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha perseroan dan untuk keperluan refinancing.
"Sampai dengan Juni 2019, kontribusi sektor terbesar yang didanai IIF adalah sektor jalan tol, renewable energy, dan air," kata Presiden Direktur IIF, Reynaldi Hermansjah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).
IIF menawarkan obligasi melalui tiga seri. Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp 965 miliar dan tingkat kupon 6,75 persen dengan tenor 370 hari. Seri B memiliki nilai Rp 372 miliar dan tingkat suku bunga 7,75 persen dengan tenor 3 tahun. Terakhir, Seri C memiliki jumlah pokok obligasi sebesar Rp 163 miliar yang memberikan kupon sebesar 7,9 persen dengan tenor 5 tahun.
Dalam penerbitan ini, IIF menunjuk CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia sebagai Joint Lead Underwriter (JLU). Sementara sebagai wali amanat, IIF memercayakannya kepada Assegaf Hamzah & Partners sebagai konsultan hukum, Ernst & Young sebagai auditor independen dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai wali amanat.
Hingga Juni 2019, IIF telah menyalurkan pendanaan pembangunan infrastruktur dengan net investment commitment lebih dari Rp 10 triliun. Total biaya proyek mencapai lebih dari Rp 150 triliun, dimana 80 persen kreditur IIF merupakan pihak swasta.
Menurut Reynaldi, pencapaian ini merupakan bentuk komitmen IIF sesuai mandatnya sebagai katalis dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, dalam mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan, IIF selalu menerapkan prinsip Social and Environmental kepada kreditur sebagai bagian dari skema pembiayaan.