REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Enam saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Enam saksi, yakni Rezky Herbiyono yang merupakan menanti eks Sekretaris MA Nurhadi, General Manager Regional IV Tahun 2013-2015 Heri Purwanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis seorang PNS serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Hendra Widodo Juwono dan Iwan Cendekia Liman.
Selain Hiendra, KPK pada Senin (16/12) telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.