Kamis 19 Dec 2019 17:18 WIB

Menkeu: Pemakzulan Trump tak Pengaruhi Ekonomi Indonesia

Proses pemakzulan Donald Trump dinilai telah diperhitungkan pelaku pasar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Presiden Donald Trump melakukan kampanye pemilhannya kembali saat pemakzulannya oleh DPR diputuskan. Trump mengatakan, Partai Demokrat melakukan tindakan bunuh diri.
Foto: AP
Presiden Donald Trump melakukan kampanye pemilhannya kembali saat pemakzulannya oleh DPR diputuskan. Trump mengatakan, Partai Demokrat melakukan tindakan bunuh diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, proses pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Menurut dia, pemakzulan merupakan proses politik yang dapat diselesaikan dengan mekanismenya sendiri.

"Mungkin tidak (berpengaruh) karena itu sudah cukup lama prosesnya, kita lihat saja," ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, perkembangan dan hasil dari proses pemakzulan Trump sudah sangat diperhitungkan oleh pelaku pasar. Kendati demikian, ia tidak memungkiri ketegangan politik di AS sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia tentu bisa memengaruhi seluruh dunia dari sisi stabilitas politik, kepastian dari kebijakan, dan keputusan politik.

Apabila dilihat dari sisi ekonomi terkait hubungannya dengan perjanjian dengan China. "Apakah akan tetap berjalan terus. Tapi saya rasa itu proses politik di mana Amerika memiliki mekanisme untuk bisa menyelesaikannya," kata Sri.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menekankan Indonesia menghormati proses politik yang terjadi di AS. "Proses politik yang di Amerika kita hormati saja," ujarnya.

Pemungutan suara House of Representative di Kongres bagi pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimulai, Rabu (17/12) waktu setempat. Pasal-pasal yang membawa Trump hendak dimakzulkan dibacakan.

Dua dakwaan House di antaranya, pertama menuduh presiden AS ke-45 itu menyalahgunakan kekuasaan kepresidenannya ketika ia meminta Ukraina menyelidiki lawan politiknya jelan pemilihan 2020. Trump menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan politiknya. Tak hanya itu, Trump bahkan menggunakan kekuasaannya untuk menekan Pemerintah Ukraina.

Dakwaan kedua, yakni Trump dituduh menghalangi penyelidikan Kongres. Trump dinilai mengarahkan lembaga, kantor, dan pejabat eksekutif untuk mangkir dari panggilan pengadilan terkait investigasi dirinya. Jika dakwaan dikabulkan, dia akan menjadi presiden AS ketiga yang akan dimakzulkan.  

"Hari ini kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," kata Ketua House Nancy Pelosi disambut tepuk tangan dari Partai Demokrat di gedung House.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement