REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Lili Pantauli mengatakan siap bekerjasama dengan Dewan Pengawas KPK. Lili enggan banyak berkomentar terkait Dewas karena menurutnya hal itu adalah amanat undang-undang.
"Dengan siapa pun dewas, karena perintah UU tentu harus bisa bekerja sama," kata Lili dalam pesan tertulis, Kamis (19/12).
Lili engga berkomentar lebih lanjut mengenai begitu banyak pihak yang dapat mengawasi KPK, bahkan KPK sendiri pun memiliki badan internal pengawasan. Menurut Lili, perannya saat ini adalah sebagai pelaksana undang-undang.
"Saya tidak bisa komentar karena bunyinya sudah demikian sebagai pelaksana ya kita menjalankan saja perintah UU," ujarnya.
Sedangkan mengenai nama-nama dewan pengawas KPK yang baru-baru ini muncul, Lili pun menyatakan tidak ingin berkomentar. Lili menyerahkan sepenuhnya kewenangan siapa saja yang bakal menjadi anggota dewas KPK kepada Presiden RI Joko Widodo.
Seperti diketahui, nama-nama yang belakangan muncul dan digadang-gadang menjadi anggota dewas KPK yakni eks Ketua KPK periode pertama Taufiqurrahman Ruko, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho.