REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Porong, Sidoarjo, menembak mati pelaku pencurian kendaraan motor berinisial EP (40), warga Kota Batu. Pelaku dikenal kerap menjalankan aksinya di beberapa daerah.
"Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas, sehingga dilakukan penembakan dan meninggal dunia," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Pitra menjelaskan, penyergapan dilakukan pada Rabu (18/12) yang bermula dari tertangkapnya tersangka FR (59), warga Kelurahan Karanglo, Kabupaten Jombang. Ia adalah seorang penadah sepeda motor hasil curian dari EP yang ditangkap di wilayah setempat sehari sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ucap perwira menengah tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, kata dia, dilakukan penyelidikan terhadap tersangka EP. Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Raya Pandaan menggunakan motor matic hitam.
"Kemudian pelaku diikuti dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun, saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa kami tembak," katanya.
Saat menjalankan aksinya, lanjut dia, pelaku EP tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan atau pemilik sepeda motor melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu parang, satu cerulit, dua unit ponsel dan empat unit sepeda motor.
"Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," tutur Pitra.