Kamis 19 Dec 2019 20:36 WIB

Sidang Lanjutan Vina Garut akan Datangkan Saksi Polisi

Sidang Vina Garut akan digelar pekan depan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus Vina Garut usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Terdakwa kasus Vina Garut usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sidang lanjutan kasus video pornorafi Vina Garut akan digelar pada pekan depan, tepatnya Kamis (26/12) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Dalam sidang kelima itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

JPU Dapot Dariarma mengatakan, seharusnya saksi ahli itu dihadikan pada sidang keempat yang digelar, Kamis (19/12). Namun, karena terdapat kendala teknis, saksi tak bisa datang.

Baca Juga

"Pekan depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai, baru bisa saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi)," kata dia, usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12).

Dalam sidang keempat, ia menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana dari Unisba yang dihadirkan JPU hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.

Dapot meyakini, dengan dakwaan yang digunakan, terdakwa P (19 tahun) merupakan pelaku, bukan sebagai korban. Apalagi P memang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa, termasuk P memang bersalah. Nanti di sidang akan kita buktikan," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa W (41) dan AD (29), Soni Sonjaya mengatakan, keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.

"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," kata dia.

Menurut dia, keterangan kunci baru akan didapat setelah mendengarkan kesaksian saksi mahkota. Dalam sidang itu, para terdakwa akan memberi keterangan tentang perbuatan yang dilakukannya.

Namun, lantaran saksi ahli dari Mabes Polri tak bisa dihadirkan dalam sidang keempat, jalannya sidang mesti molor. Alhasil, pada sidang selanjutnya agenda yang akan dilalui masih mendengarkan keterangan saksi ahli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement