Kamis 19 Dec 2019 20:55 WIB

Trump Sebut Pemakzulannya adalah Bunuh Diri Partai Demokrat

Trump menyebut upaya pemakzulannya sebagai bunuh diri politik partai Demokrat

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Donald Trump menyebut upaya pemakzulannya sebagai bunuh diri politik partai Demokrat. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL
Donald Trump menyebut upaya pemakzulannya sebagai bunuh diri politik partai Demokrat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative resmi memakzulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu (18/12) malam waktu setempat. Pemungutan suara di House yang dimayoritasi oleh Partai Demokrat mendulang suara Trump dimakzulkan atas dua dakwaan.

Saat pemungutan suara, Trump pun tengah berada di Battle Creek, Michigan guna melancarkan kampanye untuk Pemilihan Presiden AS 2020. Trump mengecam Demokrat. Dia menyebut upaya pemakzulannya sebagai "bunuh diri politik" partai Demokrat.

Baca Juga

"Demokrat mencitrakan diri mereka dengan hal yang memalukan sepanjang masa," kata Trump dilansir CBS News, Kamis (19/12).

Dia mengatakan, dirinya tak merasa dimakzulkan, sambil melanjutkan kembali kampanyenya soal ekonomi Michigan. "Apa yang mereka lakukan adalah mendeklarasikan kebencian mendalam terhadap pemilih Amerika," ujar Trump.

"Mereka sudah mencoba untuk memkzulkan saya sebelum, saya pergi," katanya lagi.

Trump menegaskan seharusnya Demokrat tak diizinkan untuk melakukan pemakzulan karena didasarkan pada ketidakjujuran. Dia kemudian melontarkan kemarahan terhadap Demokrat dari Kongres, FBI, dan Lisa Page.

Trump juga menyombongkan dirinya dengan mengatakan, bahwa setiap anggota Partai Republik memberikan suara menentang pemakzulan. "Kami tidak kehilangan satu suara Partai Republik dan tiga anggota Demokrat memilih kami," tegasnya.

House mengajukan dua dakwaan pemakzulan terhadap Trump. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungannya dengan Ukraina. Kedua, untuk menghalangi Kongres dengan menentang panggilang pengadilan House untuk bukti dan saksi dalam penyelidikan pemakzulan.

Dilansir CNBC, dalam Pasal 230-197-1 mengenai penyalahgunaan kekuasaan, dua anggota partai Demokrat tidak mendukung hal itu. Mereka yang menolak adalah Jeff Dan dari New Jersey dan Collin Peterseon dari Minnesota. Kedua anggota Kongres bersama Jared Golden dari Maine, juga menolak pasal kedua 229-198-1 tentang menghalangi Kongres.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement