Jumat 20 Dec 2019 15:44 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Serang Ramai Ajukan Penurunan Kelas

Warga ramai-ramai ajukan penurunan kelas seiring dengan kenaikan iuran.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai ramai mengajukan penurunan kelas perawatan. Hal ini tak terlepas dari naiknya tarif iuran peserta yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Peningkatan jumlah peserta yang mengajukan penurunan kelas itu salah satunya tampak di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, Banten.

Baca Juga

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Wenny Silvia Marinda mengatakan, selama November, rata-rata setiap harinya terdapat 43 peserta yang mengajukan penurunan kelas. Jika diakumulasikan, jumlahnya lebih dari 860 perserta.

"43 peserta per hari itu data dari lima kantor kami yang tersebar di lima wilayah," kata Wenny ketika dihubungi Republika.co.id, dari Jakarta, Jumat (20/12).

BPJS Kesehatan KC Serang meliputi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandegelang dan Kota Cilegon.

Wenny menjelaskan, meningkatnya jumlah peserta yang turun kelas itu kemungkinan besar karena kenaikan iuran. Peserta pun mulai menyesuaikan kenaikan iuran dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Iuran BPJS Kesehatan telah disetujui pemeritah untuk naik mulai 1 Januari 2020. Iuran peserta mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan.

Sementara, iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar pemerintah juga naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan.

Adapun untuk di KC Serang, kata Wenny, penurunan kelas cukup beragam. Ada yang turun ke kelas II maupun ke kelas III. Namun, ia tak bisa merinci jumlah penurunan di masing-masing kelas. "Kami harus rekap manual dulu dari lima kabupaten/kota," ucapnya.

Meski meningkatnya jumlah peserta yang mengajukan penurunan kelas, Wenny mengaku pihaknya tak keberatan. Sebab, itu adaah konsekuensi dari kenaikan tarif. Ia menilai, pengajuan itu berarti masyarakat memahami kelas perawatan yang sanggup mereka tanggung biayanya sehingga kedepannya pembayaran iuran bisa tepat waktu.

"Sebenarnya dengan perubahan kelas ini, yang membedakan hanya akomodasi ruangan kala rawat inap. Untuk pelayanan dan obat masih tetap sama dan kami akan terus mengupayakan pelayan terbaik kepada peserta dengan adanya penyesuaian iuran ini," ujar Wenny.

Adapun dampak bagi BPJS KC Serang, kata dia, adalah meningkatnya jumlah kunjungan peserta ke setiap kantor pada bulan lalu. Namun, pihaknya juga mulai mensosialisasikan layanan daring agar masyarakat mudah melakukan pengubahan data. Yakni Mobile Customer Service dan Aplikasi JKN Mobile.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement